Alternative Resolution Patterns of Domestic Violence (KDRT) A Study of Baruga Village, Pa'jukukang District, Bantaeng Regency

Main Article Content

Heri Tahir
Andika Wahyudi Gani
Berlian
Bahktiar

Abstract

Domestic violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT) remains a significant socio-legal issue in Indonesia, particularly in rural communities where cultural norms influence conflict resolution. This study aims to analyze the patterns of domestic violence and examine the effectiveness of alternative dispute resolution mechanisms in Baruga Village, Pa’jukukang District, Bantaeng Regency. A qualitative approach with a socio-legal perspective was employed to explore the interaction between formal legal frameworks and informal community practices. Data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, and analyzed using an interactive model involving data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings reveal that domestic violence in the study area predominantly affects women and manifests in three main forms: physical, psychological, and sexual violence. Physical violence is the most commonly reported, while psychological violence often precedes physical abuse, indicating a pattern of escalation. Sexual violence is underreported due to cultural stigma. The study also finds that most cases are resolved through informal mechanisms, particularly deliberation (musyawarah) and consensus (mufakat), facilitated by village authorities. Although these mechanisms are culturally accepted, they tend to prioritize reconciliation over justice and may not adequately protect victims. This study concludes that while alternative dispute resolution provides accessible and culturally relevant solutions, its effectiveness is limited by gender inequality, low legal awareness, and power imbalances. Strengthening legal literacy and integrating formal and informal mechanisms are essential to improve victim protection and ensure sustainable resolution outcomes.

Article Details

Section

Articles

References

Anggarawati, 2006. Perlindungan Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia

Abidin Zainal. 2005. Teori – Teori Pidana. Jakarta: Pers Arif Gosita. 1993. Peduli Korban KDRT: Yogyakarta: LKISA

Andi Hamzah 1993. Teori – Teori dalam Kekerasan Rumah Tangga. Jakarta: Rajawali Pers.

A. Syamsuddin Meliala. E. Sumaryono. Faktor Timbulnya Kejahatan. Jakarta: Rajawali Pers

Balkis, Syarifah. 2008. Implementasi UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar (Studi Kasus di Wilayah Polresta Makassar Timur). Tesis. Tidak diterbitkan. Makassar: Program Pascasarjana UNM.

Chazawi, Adami. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers.

Dahri, I., & Yunus, S. A. (2022). Pengantar restorative justice. Guepedia. https://www.google.co.id./search?tbm=bks&hl=en&q=pengantar+restorative+justice&safe=active&ssui=on

Djoko Prakoso. 1988. Tujuan Pidana. Jakarta: Gramedia.

Dwi Bagong. 2010. Gender dan Ruang Lingkupnya. Yogyakarta: Gramedia Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga.Jakarta: Balai Pustaka.

Djannah, Fathul, et al. 2002. Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS.

Echols, John M., Shadily, Hasan. 2005. Kamus Ingrris Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.

Edi, Cahyo & Iswahyudi, Didik. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Wilayah Kelurahan Turen. (http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrnspirasi/article/viewFile/693/442, Diakses 5 Juli 2017).

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan, Edisi Kedua. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: KKCWPKWJ UI.

Hermen Hadiati Koeswadji. 1947. Teori – Teori Absolut dan Ruang Lingkupnya. Bandung: Refika Aditama

Hasan, M. I. 2002. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hasbianto. 1998. Di balik Keharmonisan Rumah Tangga Kekerasan Terhadap Istri. Makalah Seminar Nasional Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta.

HS, S. & Nurbani, E. S. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.

J. C. T. Simorangkir, dkk. 2008. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 106.

J Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto. 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Johan Gaitung. 2004. Konsep dan Dimensi Kekerasan: Jakarta Kencana

Kartono Kartini. 2022. Konsep Jure Deliqunecy. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Martha, Aroma Elmina. 2015. Hukum KDRT. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Marbun, B.N. 2006. Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Masni. 2015. Peran Pengadilan Negeri Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus Pengadilan Negeri Polman). Tesis. Tidak diterbitkan. Makassar: Program Pascasarjana UNM

Mufidah. 2008. Dampak Kekerasan Pada Mental Perempuan. Bogor: Ghalia Indoneisa

Nazir, M. 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nurlia. 2010. Penegakan Hukum Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Makassar. Tesis. Tidak diterbitkan. Makassar: Program Pascasarjana UNM.Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar. 2012. Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi. Makassar: Badan Penerbit UNM.

Paulus Hadisuprapto. 2010. Anak dan ruang Lingkupnya. Bogor: Ghalia Indonesia Rahmat, Wahab. Tanpa tahun. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif.

Prof, Dr. H. Heri Tahir, S.H., M.H., dan Ririn Nurfaathirany Heri, S.H., M.H. 20220. Proses hukum yang adil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Depok : Rajawali Pers

Saraswati, Rika. 2009. Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Seliin woifgang. 2008. Hak – Hak Korban Kdrt. Jakarta: Rajawali Pers Sudarsono. 2021. Unsur – Unsur Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Subhan, Zaituna. 2004. Kekerasan terhadap Perempuan. Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara.

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sulaeman, Munandar., Homzah, Siti. 2010. Kekerasan Terhadap Perempuan (Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu & Kasus Kekerasan). Bandung: Refika Aditama.

Susan, Novri. 2010. Pengantar Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Sumaryono. 2010. Faktor Timbulnya Kejahatan. Jakarta: Rajawali Pers. Tohar Khumaidi. 2010. Konsep Delinkuen. Bandung: Citra Umbara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 107

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2007. Penerbit Permata Press.

Wijono Projdodikoro. 2003. Tujuan Pidana. Penerbit Permata Press.

Yusuf, A. M. 2014. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana

Zuriah, N. 2009. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan Teori-Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.